Home Kabar Depok Bayar Rumah Sakit di Depok Hanya Pakai KTP! Emang Bisa?

Bayar Rumah Sakit di Depok Hanya Pakai KTP! Emang Bisa?

19
0
Bayar Rumah Sakit di Depok Hanya Pakai KTP! Emang Bisa?

Per 1 Desember 2023, Pemerintah Kota Depok melalui Surat Edaran Nomor: 003/ 9173 – Dinkes Tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Wakil Walikota Depok sekaligus Ketua DPD PKS Kota Depok, Imam Budi Hartono, menyampaikan melalui media sosialnya, bahwa sekarang warga Depok yang berobat di Depok bisa hanya menggunakan KTP dan atau Kartu Keluarga.

“Sekarang di Depok berobat cukup pakai KTP. Per 1 Desember kemarin, Kota Depok sudah UHC atau Universal Health Coverage,” imbuhnya.

IBH menambahkan bahwa hal ini bisa dimanfaatkan setiap warga yang ber-KTP dan KK domisili Depok yang ingin berobat di Puskesmas dan Rumah Sakit di Kota Depok.

“Siapapun bisa, baik yang sudah punya BPJS maupun yang belum terdaftar BPJS, begitu pula yang memiliki tunggakan BPJS,” tambahnya.

IBH juga mengajak semua warga yang tinggal di Depok dan belum ber-KTP Depok agar segera membuat KTP Depok agar pelayanan kesehatannya bisa gratis.