Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Farida Rachamyanti ikut berjuang membentuk peraturan daerah (Perda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Depok.
Anggota legislatif dapil Beji, Limo dan Cinere ini juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok.
Peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Depok masih dalam pembahasan pembentukan draf. Artinya masih dalam tahap penyempurnaan susunan draf menjadi Racangan Peraturan Daerah (Rapeda).
“Kami mendengarkan dan minta pendapat dengan pengurus Gerkatin Kota Depok. Kami Mendengarkan harapan-harapan para penyandang tunarungu Kota Depok agar mereka dapat berdaya dan mengoptimalkan potensinya,” kata Aleg yang biasa disapa Bu Opi ini.
Untuk itu, Farida Rachamyanti bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok melakukan konsultasi dan masukan terkait pembentukan perda tersebut. Salah satunya meminta dan mendengarkan aspirasi dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kota Depok.
“Hasil dari masukan tersebut dirapatkan untuk pendalaman draft naskah Raperda perlindungan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas Kota Depok bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok,” ungkapnya.